Koperasi Indonesia
Kata
Pengantar
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini
disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan
judul “Koperasi Indonesia”
Terima kasih
disampaikan kepada Ibu Stanty Aufia Rachmat selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi
yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya
tugas makalah ini.
Demikianlah makalah ini
disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................................... I
KATA
PENGANTAR..................................................................................................... II
DAFTAR
ISI.................................................................................................................. III
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................ i
A.
LATAR BELAKANG MASALAH.............................................................……
1.1
B.
RUMUSAN MASALAH………………………..............…………………....... 1.2
C.
TUJUAN PENULISAN………………………………………………………… 1.3
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................... ii
A. sejarah lahirnya koperasi..................................................................................... 2.1
B. Koperasi............................................................................................................... 2.2
1. Pengertian
Koperasi
2. Tujuan
Koperasi
3. Asas
Koperasi
4. Prinsip
Koperasi
5. Landasan
Koperasi Indonesia
6. Lambang
Koperasi
7. Perangkat
Organisasi Koperasi
8. Modal
Koperasi
9. Jenis-jenis
Koperasi
C. Selisih Hasil Usaha
(SHU)………………………………………….................. 2.3
1. Pengertian
SHU
2. Informasi
Dasar PErhitungan SHU
3. Rumusan
Pembagian SHU
4. sip-prinsip
Pembagian SHU
5. PembagiaN
SHU
D. Koperasi
Sekolah…………………………………………………....….............. 2.4
1. Pengertian
Koperasi Sekolah
2. FungsI
KoperasI SEkolah
3. Tujuan
Koperasi Sekolah
4. Struktur
Organisasi Sekolah
5. Rapat
Anggota
6. Ciri-ciri
Koperasi Sekolah
BAB III
PENUTUP………………………………………………….……………................... iii
KESIMPULAN…………………………………………………….….......................
3.1
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………............................ IV
BAB
I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa
pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau
kegiatan lain.
Pada
tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak
diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya
hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang
tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini
dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan
dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang
harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi
alternatif bagi lembaga usaha lain.
Koperasi
yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih
tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa
kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang
memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi
kredit.Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.
Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi
sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk
bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah lahirnya
koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem
Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan
penderitaannya,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis
karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam
proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang
bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam
perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi
cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.
Dengan
demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan
Sistem PolitikDemokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk
perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan
yang banyak terdapat di negeri itu. Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale,
Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas
yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya
100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852.
Kemudian
pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi
COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di
Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam
waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang
Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan
di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam
pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris
muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang
menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan
pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah
Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi
juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada
Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang
diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli
1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran
pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya
Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi.
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam koperasi.
B. Koperasi
1.Pengertian
Koperasi
Sesuai
dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disususn
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. badan usaha yang paling
sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
2. Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992
pasal 4, Koperasi bertujuan :
• Membangun dan
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
• Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch.
Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan
usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut
antara lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu
dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi
itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan
dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat
seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat
mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama,
bukan orang perorangan.
4. Prinsip
Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Prinsip ke dalam
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka
mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun.
• Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi; Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas
persetujuan rapat anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui
pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan
transparan; Satu anggota satu hak suara.
• Pembagian sisa hasil
usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi.
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
• Pemberian balas jasa
terbatas terhadap modal,
Modal dalam koperasi
pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi
suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
• Kemandirian.
Kemandirian berarti
koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
o
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
o
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota.
o
AD dan ART sendiri.
b.Prinsip ke luar
•
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
•
Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat
bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun
internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
5. Landasan Koperasi
Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang
lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1.Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2.Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu
gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri
sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat
kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung
jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud
sesuai dengan tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat
memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat
mendorong kemajuan.
4.Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional
yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun
1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b)
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
6. Lambang
koperasi
BENTUK:
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
1. Sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2. Sebagai dasar
perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
3. Sebagai penjunjung
tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan 4. demokrasi;
4. Selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya.
Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya.
Lambang Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
.
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
.
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
.
Perbandingan skala 1 : 20.
7. Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota
bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada
batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan
prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka keputusan itu akan
gugur.
Menurut pasal 23
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
1.
Anggaran dasar
2.
Kebijaksanaan umum
3.
Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
5.
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian sisa hasil usaha
7.
Penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi
berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali
dalam setahun.
Rapat anggota koperasi
dibedakan 2 macam, yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota luar biasa.
1.
Rapat anggota biasa adalah rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk
mengesahkan pertanggung jawaban pengurus. Batas waktu penyelenggaraan rapat
anggota tahunan ini yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau,
namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
2.
Rapat anggota luar biasa adalah rapat anggota yang diadakan apabila dalam
keadaan mengharuskan adanya keputusan segerayang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaaannya diatur dalam
anggaran dasar.
1)Permintaan rapat
anggota luar biasa oleh anggota dilakukan karena berbagai alasan, terutama
apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
koperasi. Jika permintan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar, maka pengurus harus memenuhinya.
2)Rapat anggota luar
biasa atas keputusan pengurus biasanya dilaksanakan untuk kepentingan
pengembangan koperasi.
Tugas dan Peran Rapat
Anggota
Tugas dan peran dari
rapat anggota dapat dirumuskan sebagai beikut :
1) Mengesahkan /
menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga,
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2)Memilih,mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3)Memberikan
persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi
dan arah kegiatan-kegiatan usahanya.
4)Mensyaratkan agar
pengurus, menejer dan karyawan memahami ketentuan dalam anggaran dasar.
5) Menetapkan / mengesahkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
6) Menetapkan sisa
hasil usaha
7) Menetapkan
penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8) Memberikan
penilaian terhadap pertanggung jawaban pengururs: menerima atau menolak.
2. Pengurus
Pengurus dalam kopersai
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang berwatak social.pengurus koperasi dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan
badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, tentang
persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapka
dalam anggaran dasar.
Menurut pasal 30
Undang-undang Nomor 25 / 1992 tentang perkoperasian, tugas dan wewenang
pengurus adalah sebagai berikut :
1) Mengelola koperasi
dan usahanya
2) Mengajukan rancangan
rencana kerja serta rancangan rencana anggran pendapatan dan belanja koperasi
3) Menyelenggarakan
rapat anggota
4) Mengajukan laporan
keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
5) Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus, sedangkan pengurus berwenang
a. mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan
1.memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar
2. melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawannya dan keputusan rapat anggota.
Wewenang Pengurus
1)
mewakili kopersai di dalam dan di luar negeri
2)
memutukan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3)
melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Tugas dan Tanggung
Jawab Pengurus
1) mengelola
organisasi dan usaha koperasi sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat
anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus kopeasi harus
berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati
oleh rapat anggota.
2) memelihara
buku daftar anggota
Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang teratur dan sistematis mengenai
segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
3) menyelenggarakan
rapat anggota
Berbekal pengalaman
selama menjadi pengurus, maka para pengurus koperasi seharusnya memiliki bekal
yang cukup untuk menyelenggarakan rapat anggota koperasi
4) mengajukan
laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5) mengajukan
rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kopeasi.
3. Pengawas
Sesuai dengan UU No 25
/ 1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan
merupakan sesuatu yang diwajibkan.artinya pengawasan pada koperasi pada
dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota,tidak semua koperasi
lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan.
Pengawasan adalah
merupakan salah stu fungsi dari manajemen. Beberapa buku menggunakan istilah
pengendalian untuk fungsi ini. Dalam Undang-undang Nomor 25 / 1992 pasal 29
dikatakan :
Pengawasan yang
bertujuan untuk mencegah kesalahan yang mungkin adalah lebih bijaksana daripada
memberi hukuman dan peringatan. Jadi tugas pengawas (pasal 39 UU No 25 /
1992) ayat 1:
1) melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2) membuat
laopran tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawal mempunyai wewenang,
ayat (2): (a) meneliti catatan yang ada pada koperasi; dan (b) mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Fungsi Pengawas
Sesuai dengan namanya,
pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut :
(1)Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
(2)Membuat laporan
tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya
kepada rapat anggta.
Wewenang Pengawas
Sehubungan dengan
pelaksanaan pengawasan, pengawasemiliki wewenang untuk meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas
Sebagaimana halnya
dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara rinci
dalam anggaran dasar koperasi. Dalam preaktek, beberapa koperasi mengatur
metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya
didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas
senantiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai masalah –
masalah penting yang pernah terjadi sebelumnya.
8. Modal
Koperasi
a. Pengertian
Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan.
hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota
daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain: Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
b. KONSEP
MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi
dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap
anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela
merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana
cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana
pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
9. Jenis-jenis
Koperasi
1. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di
koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
b. Koperasi
konsumsi
Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain
berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
2. Berdasarkan
keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3
Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
C. Selisih
Hasil Usaha (SHU)
1. Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek
ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya
total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut
pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b)SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
(c) Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa
penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa
ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU.
2. Informasi Dasar
Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
3. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU
adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.SHU atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)
Cadangan Koperasi
(2)
Jasa Anggota
(3)
Dana Pengurus
(4)
Dana Karyawan
(5)
Dana Pendidikan
(6)
Dana Sosial
(7)
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
a. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota
dibayar secara tunai.
5. Pembagian SHU
Peranggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
D. Koperasi
Sekolah
1. Pengertian
Koperasi Sekolah
Menurut
UU nomer 25 tahun 1992, koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Sekolah merupakan lembaga untuk belajar dan mengajar serta
tempat menerima dan memberi pelajaran. Sehingga koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah
yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimbingan guru.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan pendidikan,
misalnya Koperasi SD, Koperasi SMP, Koperasi SMA dst.
2. Fungsi Koperasi
Sekolah
Fungsi koperasi sekolah
antara lain:
·
Menunjang program pembangunan pemerintah
di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
·
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
·
Membantu kebutuhan siswa serta
mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
·
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di
kalangan siswa.
·
Membina rasa tanggung jawab, disiplin,
setia kawan, dan jiwa koperasi.
3. Tujuan Koperasi
Sekolah
Melalui
pembelajaran koperasi sekolah maka siswa akan terbentuk sikap yang selalu
menggunakan kopersi dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Pembentukan koperasi
sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan
siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak
terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan
kesadaran berkoperasi sejak dini. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur
berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Koperasi mempunyai dua fungsi, yaitu
fungsi ekonomi dan sosial. Fungsi ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan
dengan berprinsip ekonomi, fungsi sosial dengan akan terjadi proses tolong
menolong dan gotong royong antar sesama anggota keperasi.
4. Struktur
Organisasi Sekolah :
·
Anggota
·
Pengurus
·
Badan Pemeriksa
·
Pembina dan Pengawas
·
Badan Penasehat
5. Rapat
Anggota
Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah maka rapat anggota
mempunyai wewenang yang cukup besar, antara lain:
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
· Menetapkan anggaran dasar koperasi;
· Menetapkan kebijakan umum koperasi;
· Memberhentikan pengurus; dan
· Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Hal yang dibicarakan di
dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT):
·
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
·
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
·
Penilaian laporan pengawas
·
Menetapkan pembagian SHU
·
Pemilihan pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
·
Masalah-masalah yang timbul
6. Ciri-ciri Koperasi
Sekolah
·
Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
·
Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
·
Melatih disiplin dan kerja.
·
Menyediakan perlengkapan pelajar.
·
Mendidik siswa hemat menabung.
·
Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
·
Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
·
Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
·
Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar