KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis Pada PT. PLN
PENGERTIAN
ETIKA BISNIS
Etika
bisnis merupakan landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua
pihak yang terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan
mencapai tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut
pandang ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang
diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia,
aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang
masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti
sekarang.
Perilaku
tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah
gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan yang melanggar etika bisnis.
A. PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan
untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku
yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan
prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1.
Prinsip otonomi, Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara
bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya
dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus
diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada
kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.
Prinsip kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam
mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak,
baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat
dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari
lingkungan perusahaan tersebut.
Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran.
Pertama,
jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga,
jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip tidak berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip
kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat
perusahaan itu.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan
tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
KASUS
PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak
di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki.
Pasal
33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kasus monopoli yang
dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1 Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit,
distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk
Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh
pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali
sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan
bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman
dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan
pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit
Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan
terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM)
PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
ANALISIS
Jika
dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan
atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik
secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam
kegiatan usahanya.
Jika
dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN
terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana
pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya
alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN
dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Jika
ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori
etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli.
Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Dari
wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komentar
Posting Komentar