LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN,ASPEK LISENSI DAN ANTITRUST
I.
Pendahuluan
Semua
negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasai akses orang asing
terhadap sumber daya nasional. Setiap negaramempunyai sistem hokum, peraturan,
dan tradisi tersendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan
pemasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalm sebuah negara. Ada
peraturan untuk mengekspor dan mengimpor berbagai barang, uang, orang, dan
pengalaman melintasi batas-batas negara. Selain itu, pendapat standard dan
peraturan kesehatan dan keamanan bagi industri dan konsumen di samping
peraturan yang menyangkut kemasan, penempelan label, dan iklan serta promosi.
Pemasar global harus beroperasi sesuai dengan rangkaian hambatan nasional yang
unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan dan selalu berubah.
Bagaimana
menjalankan roda bisnis di pasar-pasar internasional ? Yakni, apakah akan
mengekspor, merundingkan suatu pemberian lisensi atau pertanian waralaba,
mendirikan usaha patungan, atau mendirikan anak perusahaan yang dimiliki
sepenuhnya. Meskipun secara prinsip pilihan pasar dan cara masuk merupakan
keputusan yang terpisah, karakteristik khusus negara dan juga jalan masuk pasar
internasional serta strategi ekspansi akan berdampak pula atas pilihan cara
masuk.
Disejumlah
negara berbagai karakteristik negara, seperti ukuran pasar, tingkat
pertumbuhan, stabilitas politis, risiko lingkungan, kondisi operasi, dan
infrastuktur, berdampak atas ketersediaan manajemen mengucurkan sumber daya
untuk sebuah negara atau pasar tertentu dan juga cara masuknya. Pasar kecil
kerapkali paling baik dilayani melalui pengeksporan atau pemberian lisensi,
sebagai contoh. Demikian pula, manajemen mungkin menghendaki pembatasan
komitmen sumber daya ke negara-negara dengan tingkat risiko yang tinggi atau
infrastruktur yang buruk melalui perjanjian pemberian lisensi atau usaha
patungan dengan mitra lokal.
II.
Teori
A.
Lingkungan
Legal Dan Peraturan
Semua
negara mengatur perdagangan dengan
negara lain dan mengawasi akses orang
lainter hadap sumber daya iternasional.setiap negara memiliki sistem hukum yang
berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengerahkan setiap peluang pasar
gelobal dalam sebuah negara.
· Hukum Internasional
Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang
mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional:
hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional.
Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan
negara dan pemerintah yang baru.
· Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa
pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam
batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:
-
Tahap perkembangan Negara bersangkutan,
yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
-
Sistem politik dan ekonomi yang
diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yangdiperintah atau
direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis,
kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik
campuran.Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi
mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun
melindungi sector ekonomi Negarasendiri.
Ø Konflik hukum:
dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang
penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam
kontrak mengenai hukum manayang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai
kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan
biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dantempat pelaksanaan
kontrak.
Ø Jangkauan ekstrateritorial:
merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara
dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional
harusmenjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum
yang berlaku.
B.
Aspek
Lisensi
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi
produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemneri lisensi memberi
izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang,
paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty.
Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi
memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari
awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing
dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa
komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya
adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan
terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki pasar kuar
negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk
mengelola untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in
I perusahaan mengskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode
manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat
penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kobtrak
manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasolkan
produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih
sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan
manufaktur.
C.
Antitrust
Hukum atau Undang-Undang
"Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan,
merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau
dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang
awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai
kartel.
III.
Analisis
Setiap
pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan
negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap
sumber daya nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan
regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global,
termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum
dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian
melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian
hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya
ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius
dan terus-menerus berubah.
Bagian
paling penting dari kebijakan antimonopoli adalah kekuasaan perusahaan dan jika
sejauh apa pemerintah harus membatasinya. Kekuasaan perusahaan mengacu pada
kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi pemerintah, ekonomi, masyarakat
berdasarkan sumber daya organisasi itu. Perusahaan-perusahaan memiliki sumber
daya untuk membuat kontribusi besar untuk kampanye politik.
Perusahaan-perusahaan itu mendominasi tidak hanya mengutamakan pembuatan produk dan pelayanan, tetapi juga
semakin menjadi seperti kegiatan meraih sektor public seperti pendidikan,
penegakan hukum, dan penyediaan layanan sosial.
Undang-undang Antitrust Industri
Tujuan
undang-undang antitrust dan persaingan adalah menjaga persaingan atau
melindungi konsumen terhadap iklan yang menipu terutama ekonomi dalam karakter
lain. Meskipun lebih peduli dengan masalah sosial dan etika, seperti keinginan
untuk mengekang kekuatan besar atau bahkan ingin kembali ke masyarakat petani
kecil dan bisnis. Hasilnya adalah terjadi tumpang tindih dan bertentangan
dengan tujuan.
1.
Tujuan ekonomi yang paling penting dari undang-undang antitrust adalah
sebagaiberikut:
Perlindungan
dan pemeliharaan antimonopoli adalah tujuan utama. Undang-undang antitrust
melakukan hal ini dengan melarang monopoli, melarang kompetisi yang tidak adil,
dan menghilangkan diskriminasi harga dan kolusi. Mereka juga melindungi
persaingan dengan memblokir merger yang akan memungkinkan sebuah perusahaan
tunggal untuk mendominasi pasar.
2.
Tujuan kedua dari kebijakan antitrust adalah untuk melindungi kesejahteraan
konsumen yang melakukan penipuan dan tidak adil. Undang-undang antitrust asli
ditujukan terutama untuk memelihara persaingan seakan-akan bahwa konsumen akan
dijaga selama kompetisi yang kuat, meskipun pembuat kebijakan menyadari bahwa
beberapa metode bisnis dapat digunakan untuk menyesatkan konsumen, terlepas
dari jumlah kompetisi tersebut.
3.
Untuk melindungi yang kecil, perusahaan bisnis mandiri dari tekanan ekonomi
yang diberikan persaingan usaha besar.Undang-undang antitrust melarang harga
yang bersaing, praktek menjual di bawah biaya produsen untuk mengusir saingan
keluar dari bisnis.
IV.
Referensi
:
Jurnal :
Internet:
Komentar
Posting Komentar