LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN,ASPEK LISENSI DAN ANTITRUST


I.             Pendahuluan
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasai akses orang asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negaramempunyai sistem hokum, peraturan, dan tradisi tersendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalm sebuah negara. Ada peraturan untuk mengekspor dan mengimpor berbagai barang, uang, orang, dan pengalaman melintasi batas-batas negara. Selain itu, pendapat standard dan peraturan kesehatan dan keamanan bagi industri dan konsumen di samping peraturan yang menyangkut kemasan, penempelan label, dan iklan serta promosi. Pemasar global harus beroperasi sesuai dengan rangkaian hambatan nasional yang unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan dan selalu berubah.
Bagaimana menjalankan roda bisnis di pasar-pasar internasional ? Yakni, apakah akan mengekspor, merundingkan suatu pemberian lisensi atau pertanian waralaba, mendirikan usaha patungan, atau mendirikan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya. Meskipun secara prinsip pilihan pasar dan cara masuk merupakan keputusan yang terpisah, karakteristik khusus negara dan juga jalan masuk pasar internasional serta strategi ekspansi akan berdampak pula atas pilihan cara masuk.
Disejumlah negara berbagai karakteristik negara, seperti ukuran pasar, tingkat pertumbuhan, stabilitas politis, risiko lingkungan, kondisi operasi, dan infrastuktur, berdampak atas ketersediaan manajemen mengucurkan sumber daya untuk sebuah negara atau pasar tertentu dan juga cara masuknya. Pasar kecil kerapkali paling baik dilayani melalui pengeksporan atau pemberian lisensi, sebagai contoh. Demikian pula, manajemen mungkin menghendaki pembatasan komitmen sumber daya ke negara-negara dengan tingkat risiko yang tinggi atau infrastruktur yang buruk melalui perjanjian pemberian lisensi atau usaha patungan dengan mitra lokal.

II.               Teori
A.    Lingkungan Legal Dan Peraturan
Semua negara mengatur   perdagangan dengan negara lain  dan mengawasi akses orang lainter hadap sumber daya iternasional.setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global  untuk mengerahkan setiap peluang pasar gelobal dalam sebuah negara.

·      Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

·      Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:
-          Tahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju,  Negara berkembang.
-          Sistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yangdiperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran.Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negarasendiri.

Ø  Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum manayang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dantempat pelaksanaan kontrak.
Ø  Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harusmenjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku.

B.     Aspek Lisensi
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemneri lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki pasar kuar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kobtrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasolkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.

C.    Antitrust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

III.           Analisis
Setiap pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah.

Bagian paling penting dari kebijakan antimonopoli adalah kekuasaan perusahaan dan jika sejauh apa pemerintah harus membatasinya. Kekuasaan perusahaan mengacu pada kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi pemerintah, ekonomi, masyarakat berdasarkan sumber daya organisasi itu. Perusahaan-perusahaan memiliki sumber daya untuk membuat kontribusi besar untuk kampanye politik. Perusahaan-perusahaan itu mendominasi tidak hanya mengutamakan  pembuatan produk dan pelayanan, tetapi juga semakin menjadi seperti kegiatan meraih sektor public seperti pendidikan, penegakan hukum, dan penyediaan layanan sosial.

Undang-undang Antitrust Industri

Tujuan undang-undang antitrust dan persaingan adalah menjaga persaingan atau melindungi konsumen terhadap iklan yang menipu terutama ekonomi dalam karakter lain. Meskipun lebih peduli dengan masalah sosial dan etika, seperti keinginan untuk mengekang kekuatan besar atau bahkan ingin kembali ke masyarakat petani kecil dan bisnis. Hasilnya adalah terjadi tumpang tindih dan bertentangan dengan tujuan.

1. Tujuan ekonomi yang paling penting dari undang-undang antitrust adalah sebagaiberikut:
Perlindungan dan pemeliharaan antimonopoli adalah tujuan utama. Undang-undang antitrust melakukan hal ini dengan melarang monopoli, melarang kompetisi yang tidak adil, dan menghilangkan diskriminasi harga dan kolusi. Mereka juga melindungi persaingan dengan memblokir merger yang akan memungkinkan sebuah perusahaan tunggal untuk mendominasi pasar.

2. Tujuan kedua dari kebijakan antitrust adalah untuk melindungi kesejahteraan konsumen yang melakukan penipuan dan tidak adil. Undang-undang antitrust asli ditujukan terutama untuk memelihara persaingan seakan-akan bahwa konsumen akan dijaga selama kompetisi yang kuat, meskipun pembuat kebijakan menyadari bahwa beberapa metode bisnis dapat digunakan untuk menyesatkan konsumen, terlepas dari jumlah kompetisi tersebut.

3. Untuk melindungi yang kecil, perusahaan bisnis mandiri dari tekanan ekonomi yang diberikan persaingan usaha besar.Undang-undang antitrust melarang harga yang bersaing, praktek menjual di bawah biaya produsen untuk mengusir saingan keluar dari bisnis.





IV.           Referensi :
Jurnal :


Internet:


Komentar

Postingan Populer