Koperasi dan UMKM
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan
Makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai
tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul “Koperasi dan UMKM”
Terima kasih disampaikan kepada Ibu
Stanty Aufia Rachmat selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah
membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun
semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi,
selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah
satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan
dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian,
melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah
tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan
kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Walaupun hambatan senantiasa
menghadang di hadapan kita, namun koperasi sebagai pilar ekonomi yang berbasis
masyarakat ekonomi skala kecil dan mikro terus diupayakan pengembangannya.
Komitmen dan statmen nasional yang sudah kita baca dan kita dengar di mass
media, bahwa peranan ekonomi skala kecil dan mikro ternyata patut
diperhitungkan karena penyerapan tenaga kerja dan ketahanan menghadapi krisis
sektor ini menunjukkan hal yang sangat positif.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
pengertian koperasi dan UMKM?
2. Apakah
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia?
3. Apa saja
macam-macam koperasi di Indonesia?
4. Apakah asas,
prinsip, tujuan dan kriteria UMKM?
5. Apa saja
permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM?
6. Bagaimana
strategi pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM?
C. TUJUAN
PENULISAN
1.
Mengetahui
pengertian koperasi dan UMKM.
2.
Mengetahui
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia.
3.
Mengenal
macam-macam koperasi di Indonesia.
4.
Mengetahui
asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM.
5.
Mengetahui
permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
6.
Mengerti
kebijakan pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa definisi koperasi menurut para ahli :
· ILO :
Cooperative defined as an association of perso usually of limited means, who
have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
· Chaniago :
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
· P.J.V.
Dooren : There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an association
of membe, either personal or corporate, which have voluntarily come together in
pursuit of a common economic objective.
· Moh. Hatta :
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong.
· Munker :
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
· UU
No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonimi rakyat, yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
B. LANDASAN,
ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
v Landasan
Koperasi
o Landasan Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992,
landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan pancasila
sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
o Landasan strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil
koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara. Terutama
dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian yang hendak
disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan”.
v Asas
Koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan
kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan
penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk
perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara
Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
v Tujuan
Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun
demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu,
maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan
koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat
nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan
suatu tatanan perekonomian tertantu.
Dalam konteks Indonesia, pernyataan
mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut
pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
v Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam
pasal ayat 1 Undang-undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan
prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Sesuai dengan pasal 5 UU No.
25/1992, sifat kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa
menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat
kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat menyatakan
mengundurkn diri dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam hal keanggotaan
Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Dalam pasal 19 ayat 4 UU No.2/1992:
”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi
sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis pengelolaan Koperasi
ini juga dapat disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku usaha Koperasi. Koperasi
didirikan oleh para anggota yang mempunyai tekad yang sama yaitu meningkatkan
kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota yang mempunyai
kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh anggota
yang memenuhi syarat untuk itu. Dengan demikian kedudukan anggota koperasi di
dalam pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus sebagai pemilik, pengelolaan
dan pengawasan koperasi.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Praktik pebagian SHU merupakan praktik
usaha koperasi yang berbeda dengan praktik perusahaan-perusahaan lainnya,
terutama yang berbentuk perseroan terbatas. Pembagian SHU koperasi para
anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa masing-masing anggota dalam usaha
koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya volume usaha Koperasi.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal
Pembatasan bunga atas modal
merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian terhadap pemberian
imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga mendorong tumbuhnya
rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi.
5.
Kemandirian
Untuk dapat mandiri Koperasi harus
mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupa masyarakat.
Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat maka keberadaan
Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar bisa diterima oleh
masyarakat maka Koperasi harus mampu memperjuangkan kepentingan dan peningkatan
kesejahteraan ekonomi masyarakat.
C. MACAM-MACAM
KOPERASI
Berikut ini macam-macam koperasi di Indonesia :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha ekonomi pedesaan, khususnya
pertanian.
b. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
d. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota.
D. USAHA MICRO
KECIL DAN MENENGAH
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance
adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah,
termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses
terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap
sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Dari statistik dan riset yang
dilakukan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mewakili jumlah kelompok usaha
terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan
terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta
menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi
sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional,
Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar
bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi
pengangguran.
UMKM terdiri dari :
·
Usaha Mikro
: usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang
memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta rupiah.
·
Usaha Kecil
: usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki
kekayaan bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp.
2,5 milyar.
·
Usaha
menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah
kekayaan bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5
milyar s.d. Rp. 150 milyar.
E. ASAS,
PRINSIP,TUJUAN DAN KRITERIA UMKM
v Asas-asas
Usaha mikro, Kecil dan Menengah antara lain:
1.
kekeluargaan;
2.
demokrasi
ekonomi;
3. kebersamaan;
4. efisiensi
berkeadilan;
5. berkelanjutan;
6. berwawasan
lingkungan;
7. kemandirian;
8. keseimbangan
kemajuan;
9. kesatuan
ekonomi nasional
v Prinsip
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1.
Penumbuhan
kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
2. Perwujudan
kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3. Pengembangan
usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. Peningkatan
daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
v Tujuan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1.
Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2. Menumbuhkan
dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem
usaha yang tangguh dan mandiri;
3. Meningkatkan
peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
v Kriteria
Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga
kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan
Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha
Mikro
|
Usaha
Kecil
|
Usaha
Menengah
|
Usaha
Besar
|
|
Jumlah
Tenaga Kerja
|
<4
orang
|
5-19 orang
|
20-99
orang
|
> 100 orang
|
1.
Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara
lain:
a.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
b.
Memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah
sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha mikro, antara lain:
a.
Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
b.
Tempat
usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
c.
Belum
melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan
keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
d.
Sumber daya
manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
e.
Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
f.
Umumnya
belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga
keuangan non bank;
g.
Umumnya
tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro, antara lain:
a.
Usaha tani
pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
b.
Industri
makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri
pandai besi pembuat alat-alat;
c.
Usaha
perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
d.
Peternakan
ayam, itik dan perikanan;
e.
Usaha
jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah
suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan
fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan
unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran
usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal
dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan
terus berkembang;
b. Tidak
sensitive terhadap suku bunga;
c.
Tetap
berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
d. Pada umumnya
berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan
dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak
usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai
kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama
ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
a. Tenaga kerja, mempekerjakan
1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
b. Aktiva Tetap, relatif
kecil, karena labor-intensive.
c. Lokasi, di
sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
d. Pemasaran,
tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
e. Manajemen, ditangani
sendiri dengan teknik sederhana.
f.
Aspek hukum:
beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan,
dll.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha
mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan
bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk
usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat
pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu
oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan
lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman
lebih dari 20 tahun.
2.
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia
usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan
dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan
ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha
dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas,
agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan
yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria
usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak
Rp 2.500.000.000,00
(ket.: nilai
nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh
Peraturan Presiden)
Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya,
seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
a. Usaha kecil
tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak
memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
b. Pengusaha
kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang
digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara
tradisional.
c. Terbatasnya
kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan
ekspor barang-barang hasil produksinya.
d. Bahan-bahan
baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh
pengusaha kecil.
Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang
bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi
yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi
kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil
di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Usaha
Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang
dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju
mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani
konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan
usahanya.
b. Usaha
Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan
kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan, pada hakikatnya penggolongan usaha kecil,
yaitu:
a. Industri
kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam,
dan lain sebagainya.
b. Perusahaan
berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
c. Usaha
informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan
pokok.
Contoh Usaha
Kecil, antara lain:
a. Usaha tani
sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
b. Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
c. Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
d. Peternakan
ayam, itik dan perikanan;Koperasi berskala kecil.
3.
Usaha
Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Adapun kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
antara lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00
(ket.: nilai
nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh
Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
a. Pada umumnya
telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan
lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan,
bagian pemasaran dan bagian produksi;
b. Telah
melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur,
sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan;
c. Telah melakukan
aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek,
pemeliharaan kesehatan dll;
d. Sudah
memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha,
izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
e. Sudah akses
kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
f. Pada umumnya
telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap
komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
a. Usaha
pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
b. Usaha
perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
c. Usaha jasa
EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus
antar propinsi;
d. Usaha
industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
e. Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
F.
PERMASALAHAN
DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1.
Terbatasnya
modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2.
Masih
rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3.
Kemampuan
pemasaran yang terbatas.
4.
Akses
informasi usaha rendah.
5.
Belum
terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM,
Usaha Besar dan BUMN).
G.
STRATEGI
DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1.
Penyediaan
modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2.
Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3.
Meningkatkan
kemampuan pemasaran UMKMK.
4.
Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UMKMK.
5.
Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan
BUMN).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance
adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah,
termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses
terhadap perbankan dan layanan terkait.
Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam
perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian
nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca
krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya
terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
B. SARAN
Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang paling besar
kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan menciptakan peluang kerja yang
cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya
mengurangi pengangguran. Untuk itu, pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh
dalam melaksanakan kebijakan pembangunan UMKMK.
Komentar
Posting Komentar