Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi. Koperasi tidak asal berdiri begitu saja, namun
koperasi memiliki landasan, asas dan tujuan. Sehingga koperasi merupakan suatu
badan yang benar-benar terorganisasi. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
A. Landasan Koperasi
Untuk
menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan
suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila
menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan
berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4 yaitu :
Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan
operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :
1.
Landasan idiil
Landasan
idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus
menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2.
Landasan konstitusional
Landasan
konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1)
ditegaskan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan". Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak
menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian
Indonesia, namun kata-kata "asas kekeluargaan" jelas menjamin
keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3.
Landasan mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat
inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota
koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain.
Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan
berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4.
Landasan operasional
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut
ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
B. Asas Koperasi
Sesuai
dengan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan.
Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan
berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota.
Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota.
C. Tujuan Koperasi
Tujuan
koperasi seperti tertuang dalam Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Komentar
Posting Komentar