Koperasi Syariah
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan
Makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai
tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskil) dengan judul “Koperasi Syariah”
Terima kasih disampaikan kepada Ibu
Stanty Aufia Rachmat selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah
membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas makalah ini.
Demikianlah makalah ini disusun
semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Mengenai perekonomian pasti
akan selalu berkaitan dengan kata-kata kesejahteraan, kemiskinan,regulasi dan
lain sebagainya yang kita kenal. Namun pada kesempatan ini yang akan dibahas
adalah mengenai kesejahteraan. Bagaimana mencapai kesejahteraan, bagaimana
nilai-nilai yang harus dibangun untuk mencapainya,siapa saja sasarannya?
Kesejahteraan itu akan bisa dicapai jika ada sebuah usaha yang maksimal dengan
nilai-nilai yang harus dibangun. Sasaran kesejahteraan adalah seluruh manusia
yang memiliki keinginan untuk itu. Ada banyak usaha yang bisa kita gunakan
untuk mencapai kesejahteraan itu, salah satunya adalah koperasi. Menurut Kagawa,
bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa koperasi
merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama dan
penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa
dalam ekonomi. Sehingga akan sangat jelas istilah “share holder” (pemiliki
modal) yang memeras perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based
association) itu tidak dikenal dalam sistem koperasi.
Selanjutnya akan muncul
pertanyaan bagaimana Islam memandang koperasi itu? Dalam Islam, koperasi
tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan,
kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Oleh sebab itu, makalah ini akan mencoba membahas mengenai koperasi syariah
yang berlandaskan kepada syariat islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh si anggota.
Bung Hatta dalam buku
Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke
dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan
kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan
kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan
solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan
menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh,
kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta,
meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai
syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam
bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan
komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan
kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif,
inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian,
awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Fungsi dan
Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Jenis-jenis
Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam, Adalah koperasi yang bergerak di bidang
simpanan dan pinjaman
• Koperasi Konsumen, Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
• Koperasi Produsen, Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk
anggotanya.
• Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya
• Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
KOPERASI
SYARIAH
A. Landasan, Azas dan Prinsip Koperasi Syariah
Ø
Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan
assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan
(takaful).
Ø
Prinsip Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai
berikut:
a. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak
b. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan
syariah
c. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
d. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
2. Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut :
a. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen (istiqomah)
c. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
d. Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
e. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional
menurut sistem bagi hasil
f. Jujur, amanah dan mandiri
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya
informasi secara optimal
h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi
serta dengan dan atau lembaga lainnya.
B. Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih
amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara
menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi
pemanfaatan harta
5. Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan
memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
C. Usaha Koperasi Syariah
• Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik
dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa
riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha
sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan
fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang
diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain
itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar
tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah
koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu
mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi
syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari
dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi
syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari
simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal
Penyerta didapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan
surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa
simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga
BAB III
KESIMPULAN
Filosofi koperasi secara
umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman
bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di
Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan
perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang
ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga
kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu
menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi
sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap
kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya,
meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi
masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi
koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang
mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit
usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah
selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan
masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah,
nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan
berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi
para anggota dan pengelolanya.
Komentar
Posting Komentar