SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih
R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai
negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari
rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih
R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau
mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi
kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan
renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di
Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung
bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk
mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar
daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari
pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi.
Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan
kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang
sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bersama anggota koperasi.
1. Konsep Koperasi
·
Konsep
Koperasi Barat
·
Koperasi
Koperasi Sosialis
·
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
·
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
• Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota,
dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa
surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•
Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
• Pengembangan Kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan
• Pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
·
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
·
Konsep
Koperasi Negara berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya
• Konsep Sosialis : tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan
kolektif
•
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Komentar
Posting Komentar