Dasar Hukum Koperasi
1. Undang-undang
No. 25 Tahun
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan
bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian
status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah.
Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi.
Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi
koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.
Undang
undang ini di susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri,
tujuan, peran, manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar
dapat terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas
kekeluargaan.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan
status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif .
Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian
yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi
bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan
tujuannya.
Perubahan
anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah yang menyangkut
perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi merupakan
perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah
dan diumumkan dalam media massa setempat.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan
atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak
dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak
berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi
seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan.
4.
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi
salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam
peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan
pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas,
mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk
mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan
kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan.
5.
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan
pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal
penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai
dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan
dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah
menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah
peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan
memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.
Sebagai
bagian dari koperasi modal penyertaan yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian
antara pemodal dan koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan menteri.
Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi, maka dari
itu peraturan pemerintah ini juga mengatur koperasi yang penyelanggaraan
usahanya dibiayai oleh modal penyertaan untuk melaporkan secara berkala kepada
menteri yang bersangkutan.
Dengan
adanya koperasi juga mendorong masyarakat untuk mandiri dalam memperbaiki taraf
kehidupannya. Koperasi juga sangat di butuhkan bagi bangsa Indonesia untuk
menggerakkan perekonomian bangsa , hal ini juga dikarenakan prinsip koperasi
sangat sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonseia. Sifat koperasi yang tidak
memaksa dan terbuka sehingga memudahkan masyarakat untuk terlibat dalam
koperasi, terutama dalam hal simpan pinjam dan peminjaman dana untuk modal
usaha. Hal ini dikarenakan koperasi tidak perlu menggunakan jaminan serta tidak
mengambil bunga yang terlalu tinggi yang kemungkinan dapat membebankan
masyarakat. Demikian penjelasan mengenai dasar dasar hukum koperasi semoga
artikel informatif ini bermanfaat bagi
pembaca sekalian.
Komentar
Posting Komentar