Koperasi Unit Desa ( KUD )
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha
yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah
kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini
merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong
perkembangannya oleh pemerintah.
·
HUKUM
KOPERASI UNIT DESA ( K U D)
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4
Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar
KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina
serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Bantuan
dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran
secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai
dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit
kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama
didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha
maupun kesejahteraannya.
·
TUJUAN
KOPERASI UNIT DESA ( K U D )
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992,
bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai
yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu
mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan
kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam
meningkatkan produksi dan pendapatannya.
·
MANFAAT
KOPERASI UNIT DESA ( K U D )
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan
masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah
kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani)
dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan
pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan
teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
·
FUNGSI
KOPERASI UNIT DESA ( K U D )
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
a. Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang
ringan
b. Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta
barang dan jasa keperluan sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres
No2 tahun 1978
·
Peranan Koperasi
Unit Desa
Menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain
• Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga
memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
• Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian,
dimana kelemahan sistem kelembagaan
pertanian dapat diminimisasi
• Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan
rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
• Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah
agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
• Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh
anggota masyarakat berpendaptan rendah
b. Peranan sekunder antara lain
• Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai
lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang
dimiliki oleh pengusaha kecil
• Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian
informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling
bawahUnit Usaha KUD
·
Jenis
unit-unit usaha koperasi
a. Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah
ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan
dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota
yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana,
mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga
dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat
dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang
berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian.
(Yoewono, 1986:11)
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi
pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana
produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit
dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan
kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga
yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi
dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam
memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan
dapat maningkatkan hasil panennya.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada
usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga
mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang
memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian
antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami
kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan
pendapatan petani.
d. Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu
kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan
menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD
·
Keberadaan
Koperasi Unit Desa
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD)
harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di
setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan kembali peran
koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal yang perlu
dilakukan sebagai berikut :
• Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa
dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta
melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
• Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai
pengawas koperasi.
• Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota
akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
Upaya Mempertahankan Koperasi Unit Desa yang
harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani :
a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana
murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN.
b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur,
bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang
terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan
program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan
pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk
mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk
pembelian beras.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari
sisi permodalan KUD dan kebijakan.
e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk
mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah
petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka
anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani
maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
Komentar
Posting Komentar